Politikus PDIP Aria Bima Tantang Pemerintah Keluarkan Perppu Terkait RUU Perampasan Aset
Politikus PDIP Aria Bima menantang pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika memang dianggap mendesak terkait aturan perampasan aset. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengungkapkan rencana untuk melobi para ketua umum partai politik dalam rangka memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Jika dianggap mendesak, mengapa tidak segera mengeluarkan Perppu daripada harus melibatkan ketua umum parpol? Lebih baik langsung keluarkan Perppu,” tegas Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, pada Minggu (24/11).
Aria, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah, pembahasannya tidak bisa terburu-buru. Ia juga mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan undang-undang tersebut apabila nantinya disahkan.
“Apakah aparat penegak hukum siap? Itu harus dilihat secara menyeluruh. Tetapi jika pemerintah merasa perlu segera, keluarkan saja Perppu,” lanjutnya.
Aria menambahkan bahwa Presiden Jokowi atau Menteri Pertahanan Prabowo memiliki wewenang untuk mengeluarkan Perppu tanpa menimbulkan polemik. “Pak Jokowi bisa, Pak Prabowo juga bisa. Kami di DPR hanya bisa setuju atau tidak jika Perppu sudah dikeluarkan,” jelasnya.
Meski demikian, Aria memastikan bahwa PDIP secara prinsip mendukung RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan RUU ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak agar tidak bertentangan dengan peraturan lain yang ada.
Baca Juga : Pengacara Tom Lembong Laporkan Dua Saksi Ahli ke Polda
“Kalangan akademisi dan penggiat hukum perlu dilibatkan untuk memberikan masukan, agar pembahasan di DPR lebih matang,” ujarnya.
Sebelumnya, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya lobi dengan para ketua umum partai politik dan anggota DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini terkait dengan nasib RUU tersebut yang tidak termasuk dalam Prolegnas prioritas 2025.
“Supratman menyampaikan bahwa pihaknya tengah berusaha untuk mengadakan dialog dengan para Ketua Umum Partai Politik dan anggota Parlemen,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu (20/11).
Supratman menjelaskan bahwa lobi tersebut bertujuan untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat langsung dibahas setelah Presiden Prabowo mengirimkan surat presiden (surpres). Ia juga mengingatkan tentang preseden yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, di mana surpres terkait perampasan aset sempat diabaikan oleh DPR.
“Harapannya, begitu Presiden Prabowo mengirimkan surpres, RUU ini akan dijamin untuk dibahas di Parlemen,” tambah Supratman.