Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pengacara Tom Lembong Laporkan Dua Saksi Ahli ke Polda

15
×

Pengacara Tom Lembong Laporkan Dua Saksi Ahli ke Polda

Sebarkan artikel ini
Pengacara Tom Lembong Laporkan Dua Saksi Ahli ke Polda

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Thomas Trikasih Lembong (mantan Menteri Perdagangan) yang terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, mengajukan laporan terhadap dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Polda Metro Jaya.

Dua saksi yang dilaporkan adalah Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Taufik Rachman, akademisi Universitas Airlangga (Unair). Keduanya diduga memberikan keterangan palsu serta melakukan sumpah palsu dalam persidangan praperadilan.

“Kami telah menyampaikan laporan terhadap para ahli ke Polda,” kata Ari Yusuf saat berbicara kepada wartawan pada Minggu (24/11).”

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada 22 November 2024.

“Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para terlapor menyampaikan kesaksian di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, sebagai ahli yang dihadirkan dalam persidangan.”

Laporan itu juga menuding bahwa pendapat para saksi ahli mengandung unsur plagiarisme dari pihak lain dan tidak mencerminkan keahlian sesuai bidang mereka.

Sebelumnya, Thomas Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Ia berpendapat bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penahanannya bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga : Prabowo Ungkap Alasan Kuat Pemindahan Ibu Kota Negara di KTT G20

“Tom berargumen bahwa langkah-langkah yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan seharusnya masuk dalam ranah hukum administrasi negara, bukan kategori tindak pidana.”

Kasus ini terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016, di mana Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga terlibat. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Baca Juga ini:  Bobby-Surya Unggul dalam Quick Count Pilkada Sumut 2024

Baik Tom Lembong maupun CS telah ditahan untuk masa awal 20 hari sejak Selasa (29/10), usai menjalani pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *