Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Apa yang Harus Dilakukan?
Masa tenang untuk Pilkada 2024 resmi dimulai pada hari ini, Minggu (24/11), dan berlangsung hingga Rabu (27/11), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari, memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempersiapkan pilihan mereka tanpa adanya gangguan dari aktivitas kampanye.
Pasangan calon yang mengikuti pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menjalani masa kampanye selama hampir satu bulan penuh. Kampanye tersebut mencakup berbagai kegiatan, seperti :
- Pertemuan terbatas
- Tatap muka dengan masyarakat
- Dialog publik
- Debat terbuka antar pasangan calon
- Penyebaran bahan kampanye
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Proses pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dijadwalkan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Menanggapi pelaksanaan Pilkada, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
Selama masa tenang ini, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, yaitu sebagai berikut:
- Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan segala bentuk kampanye.
- Media tidak diperkenankan untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri pasangan calon.
- Media juga dilarang memuat konten yang dapat mendukung atau merugikan pasangan calon, termasuk iklan yang berkaitan dengan kampanye.
- Iklan pasangan calon, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota, tidak boleh dimuat dalam media selama masa tenang.
- Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye harus menonaktifkan akun media sosial resmi mereka.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Ditantang Segera untuk Dikeluarkan
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.