Indonesia Berita Harian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah mengajukan rencana anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sebesar Rp1,15 triliun. Anggaran ini diajukan sebagai langkah antisipasi mengingat potensi banyaknya calon yang akan berkontestasi.
Latar Belakang
Pada Pilkada Jawa Barat tahun 2018, terdapat empat pasangan calon yang ikut kontestasi dengan total anggaran sekitar Rp900 miliar. Mengingat potensi kenaikan jumlah calon pada Pilkada 2024, KPU Jabar memutuskan untuk mengajukan anggaran lebih besar.
Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, menjelaskan bahwa anggaran tersebut adalah langkah antisipasi karena konstitusi tidak mengizinkan KPU untuk membatasi jumlah calon yang berlaga. “Misalkan diefisiensi hanya cukup untuk tiga calon dan kita diminta membatasi untuk tiga calon saja, kan kita tidak bisa seperti itu. Karena makin banyak calon makin banyak dana yang dibutuhkan,” ucap Rifqi.
Perhitungan Anggaran
Anggaran Pilkada sebesar Rp1,15 triliun ini didasarkan pada jumlah pemilih yang diperkirakan mencapai 35,3 juta pemilih. Setiap pemilih diestimasi memiliki dana setara Rp35 ribu. Namun, perlu dicatat bahwa jumlah pemilih bisa berubah, terutama karena pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun pada saat pemilihan atau pemilih yang telah berpindah domisili.
Rifqi Ali Mubarok juga memerinci komponen pembiayaan dana Pilkada Jawa Barat. Honor panitia adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), mendominasi anggaran dengan proporsi sekitar 46 persen atau sekitar Rp500 miliar. Adapun sekitar 24 persen atau hampir Rp300 miliar dialokasikan untuk kebutuhan logistik, termasuk surat suara dan perlengkapan lainnya.
Komponen Lainnya
Selain itu, sebagian anggaran akan digunakan untuk dana sosialisasi (4 persen dari total anggaran) dan alat peraga kampanye (5 persen dari total anggaran). Rifqi Ali Mubarok menekankan bahwa selama periode Pilkada, honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab provinsi, sedangkan anggaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibiayai oleh kabupaten/kota setempat.
Kesimpulan
KPU Jabar telah mengajukan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 sebesar Rp1,15 triliun sebagai langkah antisipasi mengingat potensi banyaknya calon yang akan berpartisipasi. Anggaran ini mencakup berbagai komponen, termasuk honor panitia adhoc, logistik, sosialisasi, dan alat peraga kampanye. Pilkada Jawa Barat dijadwalkan akan digelar serentak pada 27 November 2024 versi Indonesia Berita Harian