Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tim Hukum RIDO Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

5
×

Tim Hukum RIDO Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum RIDO Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Tim Hukum RIDO Siap Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Tim hukum dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan niat mereka untuk gugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari jalur konstitusional dan bukan upaya untuk menggagalkan kemenangan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.

“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan dalam waktu tiga hari ke depan kami akan mempersiapkan laporan atau pendaftaran kasus ini di MK,” ungkap Ramdan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di DPD Golkar Jakarta, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12).

Ramdan menambahkan bahwa tim yang akan dibentuk melibatkan berbagai pihak, baik dari partai, pasangan calon, maupun ahli profesional yang peduli terhadap demokrasi. Mereka juga telah berkonsultasi dengan banyak ahli untuk memastikan jalur hukum yang diambil sah dan sesuai dengan aturan.

Mengapa Tim Hukum RIDO Memilih Gugat Hasil Pilgub Jakarta 2024?

Menurut Ramdan, langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya masalah serupa di Pilkada Jakarta 2029. Ia menegaskan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu harus menghargai integritas dan kualitas demokrasi dalam setiap proses pemilihan.

Meskipun belum mengungkapkan secara rinci siapa yang akan digugat atau masalah spesifik yang akan dibawa ke MK, Ramdan memberikan contoh tentang distribusi formulir C pemberitahuan-KWK yang tidak sampai ke tangan sekitar 802.147 warga Jakarta.

“Ini adalah bentuk pemberitahuan yang biasanya dipasang di rumah-rumah warga dalam bentuk stiker. Kami sudah melakukan pencocokan data, tapi hal ini tidak terjadi di Pilkada DKI 2024,” ungkap Ramdan.

Baca Juga ini:  Tim Pemenangan RIDO Sebut Golput yang Menang di Pilgub Jakarta

Ia menjelaskan bahwa tim memiliki waktu hingga Rabu (11/12) untuk gugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK. Ramdan juga menambahkan bahwa gugatan ini dapat mencakup dugaan kecurangan, pemungutan suara ulang (PSU), atau masalah lain yang relevan.

Baca Juga : Tim Pemenangan RIDO Sebut Golput yang Menang di Pilgub Jakarta

Di sisi lain, tim RIDO juga menyebutkan pelaporan yang dilakukan terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mereka sebut sebagai langkah terakhir. Sebelumnya, mereka telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif dengan menghubungi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masalah yang terjadi dalam Pilkada Jakarta.

“Kami sudah menghubungi KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait masalah yang terjadi. Bahkan beberapa nomor kontak kami sempat diblokir,” kata Ramdan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *