Indonesia Berita Harian – Secara undang-undang, tidak memungkinkan kami untuk menambah pengawas TPS. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersyukur karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak jadi menerapkan penghitungan suara dengan metode dua panel pada Pemilu 2024.
Keputusan Pilihan Terbaik
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa keputusan tersebut menjadi pilihan terbaik karena pihaknya hanya memiliki satu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di tiap TPS.
“Bagi Bawaslu itu tentu menjadi pilihan terbaik, ya, karena PTPS kami cuma satu dan kita perlu memastikan tidak ada proses kebingungan selama penghitungan. Jadi, bagi Bawaslu, ya, alhamdulillah, ya,” kata Lolly Suhenty ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.
Kendala Undang-Undang dalam Penerapan Model Dua Panel
Sejak awal wacana penerapan model dua panel muncul, pihaknya telah melakukan refleksi terhadap kesanggupan dalam menerapkan model tersebut.
“Secara undang-undang, tidak memungkinkan kami melakukan menambah PTPS sehingga pengawas TPS itu hanya satu di setiap TPS. Jadi, kalau dilakukan dua panel, tentu akan ada kesulitan-kesulitan,” katanya.
Lolly sudah memberikan catatan mengenai posisi PTPS dalam simulasi oleh KPU. Model dua panel berpotensi menimbulkan kebingungan.
Solusi untuk Mengatasi Potensi Kepenatan PTPS
Terkait dengan potensi PTPS mengalami kelelahan saat bekerja, menurut Lolly, solusinya adalah berkoordinasi secara baik dengan saksi dari partai politik (parpol) maupun pemantau pemilu.
“Lalu bagaimana caranya supaya Bawaslu tetap mengawasi padahal PTPS-nya cuma satu? Yang bisa kami lakukan adalah berkoordinasi baik dengan teman-teman saksi, baik itu teman-teman saksi dari partai politik maupun pemantau,” kata dia.
Penghitungan Suara Tetap Menggunakan Tim KPPS Tujuh Orang
Sebelumnya, KPU tidak jadi menerapkan penghitungan suara dengan metode dua panel pada Pemilu 2024 setelah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9) malam.
“Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, penghitungan suaranya sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019. Penghitungan suara oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditemui usai rapat konsultasi.
Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.
Hasyim mengatakan bahwa model dua panel penghitungan suara sedianya untuk mengurangi beban anggota KPPS sekaligus dapat mempercepat penghitungan suara di TPS.