Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

RUU Hapus Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

15
×

RUU Hapus Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Sebarkan artikel ini
RUU Hapus Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Baleg Coret Usulan RUU yang Dianggap Tidak Relevan

Baleg DPR RI Hapus Usulan RUU Larangan Kekerasan pada Hewan Domestik dan Perdagangan Daging Anjing-Kucing dari Prolegnas 2025-2029

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk mengeluarkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Larangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2025-2029.

Alasan Penghapusan Usulan RUU Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Anggota Baleg, Firman Soebagyo, menyatakan bahwa RUU yang diusulkan oleh NGO Yayasan Jaan Domestic Indonesia tersebut tidak relevan untuk diatur. Bahkan, menurutnya, usulan tersebut dinilai tidak logis.

“Sebagai contoh, saya bukan pemakan anjing, tapi saya memahami bahwa di Indonesia dengan keberagaman dan kebhinekaannya, ada daerah tertentu yang mengonsumsi daging anjing. RUU tentang larangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ini tidak perlu ada,” ujar Firman dalam rapat kerja bersama Pemerintah terkait penyusunan Prolegnas prioritas 2025 dan jangka panjang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

Firman menegaskan bahwa memasukkan usulan RUU yang bersifat kontroversial hanya akan menambah panjang daftar Prolegnas tanpa memberikan manfaat nyata.

Menurutnya, Baleg lebih baik memprioritaskan RUU yang mendukung peningkatan kinerja Pemerintah daripada menerima usulan dari NGO yang terkadang dinilai kurang rasional.

Baca Juga : RUU Prolegnas Prioritas 2025

“DPR jangan seperti terlihat hanya melayani kepentingan NGO. Kita harus berani bersikap tegas. Tidak semua usulan NGO itu baik atau relevan, dan terkadang mereka memiliki kepentingan tertentu. Apalagi jika tidak memberikan nilai tambah bagi partai politik dalam aspek elektoral,” tambah Firman.

Baca Juga ini:  Ujian Nasional Diusung Kembali?

Ia juga menyoroti bahwa keberagaman budaya Indonesia, termasuk kebiasaan konsumsi daging anjing di wilayah tertentu, harus dihormati sebagai bagian dari hak warga negara.

Menindaklanjuti masukan tersebut, Baleg DPR menyepakati untuk menghapus usulan RUU Larangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari Prolegnas. Sebagai gantinya, Baleg hanya memasukkan RUU tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *